KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 JEMBRANA
NOMOR 24 rauuNzozs
TENTANG
PERUBAHAN PEMBAGIAN TUGAS GURU DAI,AM KEGIATAN PROSES BEI.A.IAR
MENGATAR SEMESTER 1 PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 JEMBRANA
TAHUN PELA,IARAN 202512026
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAT{A ESA
KEPAI,A MADRASAI{ TSANAWryAH NEGERI 2 JEMBRANA
bahwa untuk memperlancar proses bel,ajar mengajar pada Madrasah
Tsanawiyah Negeri 2 Jembrana Tahun Pelajaral 2025/2026, maka perlu
untuk menetapkan surat keputusan perubahan pembagian tugas guru
dalam proses beLajar mengajar semester I Tahun Pelajaran 2025/2026.
Mengingat
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALq, MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TENTANG
PERUBAHAN PEMBAGIAN TUGAS GURU DAL{M KEGIATAN PROSES
BEI,A.IAR MENGA,JAR SEMESTER 1 PADA MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI 2 JEMBRANA TAHUN PELqJAIAq}I 202512426.
+
Menetapkan
1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
3. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No. 16
Tahun 2009 tentang Jabatan F ungsional Guru dal Angka Kredihya;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Ikedit Guru;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang beban ke{a
guru;
7. Keputusan Menteri Age-a RI Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam ( PAI ) dan Bahasa Arab pa.da
Madrasah;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 459 Tahun 2024 tentarrg Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2O24 Tefiang
Startdar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O25

 
								








