MTsN 2 Jembrana

SK Mengajar MTSN 2 Jembrana 2025-2026 semester ganjil

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 JEMBRANA
NOMOR 24 rauuNzozs
TENTANG
PERUBAHAN PEMBAGIAN TUGAS GURU DAI,AM KEGIATAN PROSES BEI.A.IAR
MENGATAR SEMESTER 1 PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 JEMBRANA
TAHUN PELA,IARAN 202512026
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAT{A ESA
KEPAI,A MADRASAI{ TSANAWryAH NEGERI 2 JEMBRANA
bahwa untuk memperlancar proses bel,ajar mengajar pada Madrasah
Tsanawiyah Negeri 2 Jembrana Tahun Pelajaral 2025/2026, maka perlu
untuk menetapkan surat keputusan perubahan pembagian tugas guru
dalam proses beLajar mengajar semester I Tahun Pelajaran 2025/2026.
Mengingat
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALq, MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TENTANG
PERUBAHAN PEMBAGIAN TUGAS GURU DAL{M KEGIATAN PROSES
BEI,A.IAR MENGA,JAR SEMESTER 1 PADA MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI 2 JEMBRANA TAHUN PELqJAIAq}I 202512426.
+
Menetapkan
1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
3. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No. 16
Tahun 2009 tentang Jabatan F ungsional Guru dal Angka Kredihya;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Ikedit Guru;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang beban ke{a
guru;
7. Keputusan Menteri Age-a RI Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam ( PAI ) dan Bahasa Arab pa.da
Madrasah;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 459 Tahun 2024 tentarrg Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2O24 Tefiang
Startdar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O25

Perubahan SK Mengajar Semester 1 Tahun 2025001-dikompresi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top